Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam
SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi dalam Negeri dan Internasional.
SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terdapat ketentuan baru dalam SE baru ini. Ketentuan baru tersebut terkait masa berlaku rapid test, PCR test dan GeNose selama periode libur panjang atau libur keagamaan.
Adita menyebutkan, khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.
Baca juga: Update Covid-19 Global 11 Februari: Total Infeksi di Seluruh Dunia 107,8 Juta
"Kemudian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa akan dilakukan random test rapid test antigen atau GeNose test, bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Lanjut Adita, pelaksanaan SE Kemenhub nantinya akan terus dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan. “Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di sarana maupun prasarana transportasi umum," ujar Adita.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa petugas dari Kemenhub akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Pasien Kanker Padat Diminta Dimasukkan di Program Vaksinasi Covid-19
SE Kemenhub ini, lanjut Adita, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Merujuk pada SE Satgas ini, maka SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," kata Adita.
Adita juga menjelaskan, saat ini SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE Nomor 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Nomor 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE Nomor 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE Nomor 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional dan SE Nomor 22 untuk transportasi laut luar negeri.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 9.520, Total Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Saat Ini Berjumlah 982.972
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.