Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hasil Tes Covid Penumpang Angkutan Darat dan Kereta Api Hanya Berlaku 24 Jam
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang kereta api jarak jauh mengikuti pemeriksaan sampel napas GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Mulai 5 Februari 2021 PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu, Yogyakarta, sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh dengan dikenai tarif sebesar Rp 20.000. Tribunnews/Jeprima 

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun diimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Lalu, sesuai surat edaran juga pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan. "Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," ujar Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Tes Acak

Berita Rekomendasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal kembali melakukan tes swab antigen secara acak di sejumlah area peristirahatan tol di Pulau Jawa selama masa libur panjang Tahun Baru Cina (Imlek). Upaya tersebut kembali dilakukan sebagai bentuk pelacakan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa liburan.

Diketahui, perayaan Imlek tahun ini yang jatuh pada Jumat 12 Februari, diikuti libur akhir pekan pada Sabtu (13/2) dan Minggu (14/2). "Antisipasi libur panjang ini, kami sudah lakukan antisipasi yaitu lakukan random tes di rest area," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono.

Dia mengatakan, pengetatan kesiapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah fasilitas kendaraan umum juga akan menjadi perhatian dari aparat kepolisian. Dalam hal ini, kata dia, kegiatan libur Imlek akan terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 mendatang.

Oleh sebab itu, penerapan prokes pun akan diperhatikan mulai dari komunitas-komunitas terkecil di masyarakat. Khususnya, kata dia, penerapan PPKM Mikro ini harus berjalan dengan baik bagi para penumpang yang hendak mudik menggunakan kendaraan umum. Istiono merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kami lihat sama-sama genose rapi secara random diberikan kepada penumpang. Nah SE 3 khusus untuk bali wajib, baik darat maupun udara. Kemudian untuk di Jawa sifatnya random, kemudian untuk umum dan pribadi juga random (tes acak)," ujar dia.

Pemerintah diketahui telah melonggarkan sejumlah aturan selama masa PPKM Mikro. Salah satunya, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pada kebijakan sebelumnya, operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat. Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.(TribunNetwork/har/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas