Kebijakan Penanganan Pandemi Berubah dari PSBB hingga PPKM Mikro, Ahli: Seperti Kehilangan Pegangan
Banyaknya istilah dalam aturan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, dari PSBB hingga PPKM Mikro dinilai seperti kehilangan pegangan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai seperti kehilangan pegangan dengan banyaknya istilah dalam aturan dan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran kasus.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto.
Dokter Tonang menyebut, sebenarnya sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa digunakan sebagai pegangan.
"Tidak mudah berkomentar (mengenai berubah-ubahnya aturan di masa pandemi), kita ini sering kali gamang dalam beberapa hal, sehingga aturannya berubah-ubah," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
"Jika kita menilik dokumen resmi KMK No 413 tahun 2020 sudah jelas ada 24 indikator, terbagi dalam tiga kelompok kriteria yang digunakan pemerintah, disebut sebagai indikator penanganan pandemi kesiapan menuju tatanan baru," lanjut Tonang.
Baca juga: Di Pekan Pertama, Efektivitas PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Sehingga menurutnya, pemerintah harusnya fokus terhadap 24 indikator tersebut.
"Sebenarnya sudah ada itu, tidak perlu berliak-liuk, berlika-liku kemana-mana."
"Justru muncul PSBB, PPKM, ada PSBB Transisi, dan yang lain, sehingga justru kita seperti kehilangan pegangan," ungkap Tonang.
Menurut Tonang, dengan indikator tersebut sudah merangkum jelas penanganan pandemi.
"Sepertinya kita mencari pegangan lain terus, sehingga justru yang sudah ada, saya merasa belum pernah secara tuntas, menyeluruh, 24 indikator tersebut diurai betul oleh pemerintah."
"Kita seperti kehilangan pegangan, maaf, saya harus menyampaikan itu," ungkap Tonang.
Baca juga: Pergulatan Bersama Meredam Covid-19 dengan PPKM Mikro
Tonang mengungkapkan, informasi yang disajikan saat ini bukanlah informasi utuh.
"Kita hanya secara random saja kadang mengatakan soal angka kasus, jumlah tes, tapi tidak dalam satu bentuk yang utuh."
"Sering kali kita mengatakan ini kasusnya turun, tapi kita tidak melengkapi dengan kasus turun karena tesnya turun," jelasnya.
Sehingga, menurut Tonang, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semestinya dikembalikan kepada aturan itu.
"Kita kembalikan semua ke sana, usul saya kembali saja ke indikator yang sudah ada di KMK."
"Jelas kita pakai bareng-bareng, dibaca bareng-bareng, menurut saya sudah cukup bagus," ungkap Tonang.
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan
Diketahui, di awal terkonfirmasinya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ketimbang menggunakan istilah lockdown dan yang lain.
Kemudian di DKI Jakarta, muncul istilah PSBB Transisi.
Lalu, pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kemudian saat ini, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun diketahui dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 413 tahun 2020 telah disebutkan jika Badan Kesehatan Dunia (WHO), sudah menerbitkan panduan sementara yang memberikan rekomedasi berdasarkan data tentang penyesuaian aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Serangkaian indikator dikembangkan untuk membantu negara melalui penyesuaian berbagai intervensi kesehatan masyarakat berdasarkan kriteria kesehatan masyarakat.
Selain indikator tersebut, faktor ekonomi, keamanan, hak asasi manusia, keamanan pangan, dan sentimen publik juga harus dipertimbangkan.
Keberhasilan pencapaian indikator dapat mengarahkan suatu wilayah untuk melakukan persiapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman dengan mengadopsi adaptasi kebiasaan baru.
Kriteria yang perlu dievaluasi untuk menilai keberhasilan dikelompokkan menjadi tiga domain melalui tiga pertanyaan utama yaitu:
1. Kriteria Epidemiologi - Apakah epidemi telah terkendali?
2. Kriteria Sistem kesehatan - Apakah sistem kesehatan mampu mendeteksi kasus COVID-19 yang mungkin kembali meningkat?
3. Kriteria Surveilans Kesehatan Masyarakat - Apakah sistem surveilans kesehatan masyarakat mampu mendeteksi dan mengelola kasus dan kontak, dan mengidentifikasi kenaikan jumlah kasus? (Ya atau tidak) Ambang batas yang ditentukan sebagai indikasi untuk menilai
Baca juga: UPDATE Corona 11 Februari 2021: 76.911 Suspek Covid-19 Dipantau Satgas
Kasus Covid-19 Nasional
Sementara itu jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.435 pasien pada Kamis (11/2/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id pukul 16.40 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.191.990 pasien.
Pada Rabu kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.183.555 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 993.117 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 982.972 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.145 orang.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Secara Klaster, Bukan Perorangan
Kemudian, total ada 32.381 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis hari ini.
Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 32.167 orang meninggal dunia.
Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 214 orang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)