Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Percepat Testing Covid-19, Kemenkes Minta Rapid Test Antigen Sesuai Standar, Ini Kriterianya

Kemenkes mendistribusikan rapid test atau tes cepat antigen ke sejumlah puskesmas sebagai penegak diagnosis Covid-19. Alatnya harus standar.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Percepat Testing Covid-19, Kemenkes Minta Rapid Test Antigen Sesuai Standar, Ini Kriterianya
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Seorang warga sedang dilakukan pengambilan cairan dari rongga hidung pada kegiatan Swab antigen Test di halaman Gedung The Historich Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/01/2021). Sudah dua hari kegiatan swab antigen test dilakukan di lokasi ini sebagai langkah mempermudah warga untuk melakukan test tersebut dengan cara cepat dan hanya membayar Rp.235 ribu. Hasil tes akan keluar dalam waktu 15 menit setelah cairan dari rongga hidung diambil. Seperti diutarakan dr. Pontia Aprilia, sebagai penanggung jawab dari Quick swab . Waktu pelaksanaan dilakukan setiap hari dari jam 08.00 pagi hingga jam 17.00. Kegiatan ini berlangsung atas kerjasaama pihak penyelenggara dengan @The Historich, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Ajendam III Siliwangi. TRIBUN JABAR/ZELPHI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan 3T (testing-tracing-treatment).

Sebagai percepatan testing, Kementerian kesehatan kini mendistribusikan rapid test atau tes cepat antigen ke sejumlah puskesmas sebagai penegak diagnosis Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rapid test atau tes cepat antigen yang digunakan harus sesuai standar yang ditetapkan.

Baca juga: Ingat Ya, Rapid Test Antigen di Puskesmas Bukan untuk Syarat Perjalanan

Baca juga: Gratis Rapid Test Antigen untuk Kontak Erat di Puskesmas

"Antigen yang akan disediakan baik itu oleh pemerintah daerah maupun oleh Satgas harus memenuhi kriteria yang lagi sesuai dengan standar dengan penggunaan rapid test," jelas dr Nadia, dalam konferensi pers virtual di Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2/2021).

Penampakan RI-GHA, alat rapid test Covid-19 buatan dalam negeri. RI-GHA diklaim memiliki akurasi tinggi, tidak kalah dari produk impor, dan dibanderol hanya Rp75.000 per unit.
Penampakan RI-GHA, alat rapid test Covid-19 buatan dalam negeri. RI-GHA diklaim memiliki akurasi tinggi, tidak kalah dari produk impor, dan dibanderol hanya Rp75.000 per unit. (Kompas.com)

Berikut adalah kriteria rapid test antigen yang telah ditetapkan :

1. Telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (bisa dicek dalam laman resmi infoalkes.kemkes.go.id)

Berita Rekomendasi

2. Setidaknya sudah memenuhi salah satu emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

3. Telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA)

4. Sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Eropa.

"Memiliki sensitivitas lebih dari 80 pesen atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau lembaga independen lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkes. Kriteria dari pemilihan produk yang antigen ini sudah dapat secara lansgung menentukan kasus kofnirmasi positif Covid-19," ungkap Nadia.

Diharapkan dari pelacakan kontak yang dapat dilakukan secara masif dan cepat dapat berdampak pada pemutusan rantai penyebaran virus corkna.

"Tidak perlu menunggu terlalu lama menunggu hasil tes. Pada akhirnya akan mempercepat pelacakam, mngkin kita bisa memutuskan rantai penularan. Memisahkan kasus positif, bisa langsung isolasi atau karantina," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas