Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19
Fadjroel menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19.
Perpres tersebut mengatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan terkait sanksi pada Perpres tersebut.
Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Ketua Banggar DPR Sebut Keberhasilan Vaksinasi Covid-19 Faktor Penentu Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua Masih dalam Tahap Finalisasi Data, Berikut Ini Sasarannya
Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."
"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.
Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.
"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Baca juga: Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua dari Pedagang Pasar, Pendidik, Hingga Wakil Rakyat
Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang
Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.
"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: PKS Pertanyakan Motif di Balik Usulan Vaksinasi Mandiri, Jangan Sampai Ada Motif Terselubung
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Akan Dongkrak Pertumbuhan Industri Properti
Sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.