Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19
Fadjroel menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dikutip dari jdih.setkab.go.id, pada pasal 13A disebutkan ada sanksi administratif bagi orang yang menolak divaksin Covid-19.
Berikut bunyi pasal 13A:
1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca juga: Vaksin Sputnik V Buatan Rusia: Diragukan Warganya tapi Laris Dibeli Sejumlah Negara
Baca juga: Ratusan Orang dari Indonesia Ikuti Seminar Online Terkait Vaksinasi Covid-19 di Kuwait
4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.