Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Periksa Dinkes DKI Soal Kasus Vaksin Helena Lim

Helena Lim dan beberapa koleganya menerima suntik vaksin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Periksa Dinkes DKI Soal Kasus Vaksin Helena Lim
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @helenalim899
Tangkapan layar akun instagram @helenalim899 bahwa ia menerima vaksin Covid-19, Senin (8/2/2021). Wakil Wali Kota Jakarta Barat sebut selebgram Helena Lim tak langgar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (17/2/2021) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menggelar pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas kasus selebgram Helena Lim yang mendapat suntik vaksin Covid-19 hanya bermodal surat keterangan mitra sebuah apotek.

Diketahui Helena Lim dan beberapa koleganya menerima suntik vaksin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Memang kemarin ada peristiwa salah satu selebgram memposting kalau dia bisa dapat vaksin hanya dengan surat keterangan dari apotek," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada wartawan, Rabu.

Ombudsman khawatir fenomena serupa seperti Helena Lim bukan cuma terjadi di satu tempat, melainkan merupakan jadi sebuah hal umum. 

"Kita khawatirkan ini fenomena gunung es bahwa peristiwa itu bukan hanya terjadi sekali, tapi ada potensi ini fenomena umum," sambung dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Suntik Vaksin yang Diterima Helena Lim

Berkenaan dengan itu, Ombudsman akan menggali bagaimana tata kelola data vaksinasi yang dimiliki Dinkes DKI. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan vaksinasi, hingga monitoring dan evaluasinya. 

Ombudsman juga akan mengecek bagaimana sistem yang dibangun Dinkes DKI soal tanggung jawab otoritas dari setiapt tahapan vaksinasi di ibu kota. 

Berita Rekomendasi

Pasalnya kata Teguh, Ombudsman mencium indikasi pejabat puskesmas memberi otorisasi yang tak sesuai ketentuan. Sehingga Helena Lim bisa divaksin hanya bermodal surat keterangan sebagai mitra apotek.

"Karena kemarin kita lihat ada indikasi pejabat puskesmas memberi otorisasi yang bukan pada tempatnya ketika dia hanya mengandalkan surat dari apotek," ungkap Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas