Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Form Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia, Berpusat di 34 Ibu Kota Provinsi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Berikut link pendaftarannya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Form Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia, Berpusat di 34 Ibu Kota Provinsi
Freepik
ilustrasi vaksin. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Berikut link pendaftarannya 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.

Dikutip dari covid19.go.id, pemerintah memulai vaksinasi untuk lansia di masing-masing ibu kota provinsi seluruh Indonesia.

Adapun untuk saat ini, vaksinasi Covid-19 untuk lansia diprioritaskan di Jawa–Bali.

Jubir Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan keterbatasan vaksin maka vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berada di atas 60 tahun.

“Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sulawesi Selatan dan seterusnya,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Penderita Diabetes Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Tapi Ada Ketentaunnya, Simak Penjelasan Dokter

Pemerintah juga mengungkapkan saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi.

Vaksinasi ini akan fokus di provinsi yang ada di Jawa–Bali sehingga vaksinasi ini akan didistribusikan sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70% dari proporsi vaksin yang ada saat ini.

Berita Rekomendasi

LINK PENDAFTARAN VAKSINASI LANSIA

1 DKI JAKARTA
2 SERANG
3 BANDUNG
4 SEMARANG
5 SURABAYA
6 YOGYAKARTA
7 DENPASAR
8 BANDA ACEH
9 PANGKAL PINANG
10 BENGKULU
11 GORONTALO
12 JAMBI
13 PONTIANAK
14 BANJARMASIN
15 TANJUNG SELOR
16 PALANGKARAYA
17 SAMARINDA
18 TANJUNG PINANG
19 BANDAR LAMPUNG
20 AMBON
21 TERNATE
22 MATARAM
23 KUPANG
24 MANOKWARI
25 JAYAPURA
26 PEKANBARU
27 MAMUJU
28 MAKASSAR
29 PALU
30 KENDARI
31 MANADO
32 PADANG
33 PALEMBANG
34 MEDAN

Baca juga: Vaksinasi Lansia Akan Dimulai, Prioritas di DKI dan Ibukota 34 Provinsi, Begini Cara Daftarnya

Adapun pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.

Pilihan pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website yang telah disediakan.

Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” tutur dr Nadia.

Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca juga: Doktor Jepang: Anjing Great River Dapat Mendeteksi Apakah Seseorang Terinfeksi Covid-19 atau Tidak

Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Pilihan kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.

Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi."

"Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucap Nadia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas