Tahapan Penanganan Limbah Masker Bekas Sekali Pakai di Tempat Isolasi Mandiri Saat PPKM Skala Mikro
Posko desa, posko kelurahan ini akan menjadi salah satu instrumen agar limbah-limbah yang ada di desa jangan mencemari desa dan sumber infeksi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan pentingnya penanganan limbah penanganan covid-19 dalam konteks pelaksanaan PPKM Skala Mikro hingga akibat yang ditimbulkan jika limbah tersebut tidak ditangani dengan baik.
Dalam penjelasannya Alexander sempat menampilkan presentasi terkait konsep tahapan penananganan limbah masker di tempat isolasi mandiri saat PPKM Skala Mikro.
Hal tersebut disampaikannya saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional dan puncak Pekan Peduli Limbah Masker Masyarakat yang digelar virtual oleh Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 pada Minggu (21/2/2021).
"Ini nanti kita akan diturunkan dan diterapkan ke posko desa. Kemudian masker bekas sekali pakai kalau sudah basah terkontaminasi bagaimana aturannya ini juga akan diimplementasikan di posko desa.
Posko desa, posko kelurahan ini akan menjadi salah satu instrumen agar limbah-limbah yang ada di desa jangan mencemari desa dan jangan menjadi sumber infeksi," kata Alexander.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Limbah Penanganan Covid-19 Juga Jadi Urusan RT dan RW
Dalam presentasi yang dipaparkannya masker bekas sekali pakai dari tempat isolasi mandiri yang sudah basah atau terkontaminasi harus ditempatkan di wadah masker sementara yang tertutup.
Kemudian masker dalam wadah tersebut didesinfeksi dengan cara merendamnya menggunakan klorin atau sabun.
Masker dan talinya kemudian digunting atau dirusak serta dimasukkan ke kantung kertas atau plastik ramah lingkungan atau dituliskan infeksius.
Setelahnya limbah masker tersebut dimumpulkan di dalam plastik limbah atau dimasukan tempat sampah khusus.
Limbah di tempat sampah khusus tersebut nantinya dilumpukam oleh petugas desa/kelurahan/kecamatan/Dinas Lingkungan Hidup/Kebersihan dan disimpan di tempat penyimpanan limbah medis sementara di Puskesmas.
Limbah tersebut kemudian diangkut dan diolah oleh Pemda atau pihak ketiga.