Nafsu Makan Meningkat Setelah Vaksinasi Covid, Termasuk Kategori Efek Samping? Ini Penjelasannya
Banyak orang merasakan nafsu makan menjadi meningkat setelah disuntik vaksin covid-19. Benarkah ini dampak vaksin?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksin Covid-19 sudah mulai disuntikan pada lebih 1,5 juta orang di Indonesia.
Dilaporkan lembaga berwenang bahwa kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI, mayoritas tergolong ringan atau tidak bermakna signifikan.
Banyak orang merasakan nafsu makan menjadi meningkat setelah disuntik vaksin covid-19.
Pengalaman ini pernah dikisahkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dukung Pemerintah, Tya Ariestya Siap Divaksin Covid-19
Baca juga: Jokowi Sapa Pedagang Pasar Beringharjo dan PKL Malioboro yang Ikut Vaksinasi Massal
Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Takut Ikut Vaksinasi Covid-19
Apakah benar nafsu makan masuk kategori efek samping vaksin?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengatakan, sampai sekarang belum ada bukti penelitian yang memberikan keterangan komprehensif terkait hal itu.
Ia menerangkan, vaksin yang diberikan pada setiap orang memiliki dampak yang berbeda-beda. Mulai dari yang ringan sampai tidak merasakan efek apapun.
Sehingga belum bisa dikatakan peningkatan nafsu makan setelah vaksinasi merupakan efek samping.
"Belum cukup bukti, dan sampai saat ini belum ada bukti bahwa keadaan itu merugikan kesehatan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Komnas KIPI menurut Hindra menerima laporan adanya perubahan perilaku seseorang dalam mengkomsumsi makanan setelah divaksinasi.
Selama tidak merasakan dampak negatif, hal itu tentu tidak perlu dikhawatirkan.
"Ada beberapa laporan yang masuk, sedang dikaji apa nafsu makan itu merugikan, atau hanya beberapa saat saja, jadi tidak mengkhawatirkan," ungkap Hindra.
Reaksi Usai Vaksin, Mulai Bengkak, Demam hingga Alergi
Berikut adalah reaksi yang banyak dirasakan seseorang setelah disuntik vaksin seperti dikutip dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertulis mengenai Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI.