Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Minta Pemerintah Segera Perbaiki Regulasi Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Adib mengatakan, insentif nakes ada yang diberikan melalui fasilitas kesehatan (faskes) maupun pemerintah daerah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IDI Minta Pemerintah Segera Perbaiki Regulasi Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Moh Adib Khumaidi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Mitigasi PB IDI Moh Adib Khumaidi meminta pemerintah segera memperbaiki regulasi terkait insentif tenaga kesehatan.

Hal itu perlu dilakukan agar polemik insentif nakes tidak terulang lagi, seperti insentif yang belum cair atau pemotongan insentif.

Bersama Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lain, pihaknya telah melakukan pertemuan guna membahas hal tersebut.

Adib mengatakan, insentif nakes ada yang diberikan melalui fasilitas kesehatan (faskes) maupun pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Menteri PUPR Target 30 Ribu Unit Rumah Non Subsidi Dapat Insentif Diskon Pajak

Selain itu, ada perbedaan insentif bagi nakes yang masih pendidikan spesialis dan bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19. Sebab, insentif untuk nakes itu akan menggunakan skema by name dan by address.

“Ini saya kira perlu ada regulasi yang tegas yang menyatakan, jika itu melalui faskes atau melalui pemerintah daerah, maka harus ada ketegasan. Siapa yang berhak menerima,” ucapnya dalam dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, beberapa kasus di lapangan terkait memberikan insentif nakes harus dikaji ulang, karena dikhawatirkan menimbulkan permasalahan dalam ketidakadilan.

Baca juga: Pembatasan Sosial saat Pandemi Turut Batasi Akses Pasien TBC ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Seperti tidak tercantumnya insentif untuk tenaga non kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.

"Ini ada problem, ada unsur non kesehatan yang tidak ada dalam Permenkes yang berhak mendapatkan insentif.

Mereka yang melakukan pelayanan maka tentunya adalah termasuk juga melibatkan unsur non kesehatan karena disitu ada peran serta ada," ungkap Adib.

Lebih jauh, Adib mengatakan, IDI juga mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghargaan pemerintah atas jasa nakes yang gugur dalam pengabdian penanganan pandemi virus Covid-19 dalam bentuk santunan.

 “Selama ini, IDI pro aktif untuk menghubungi keluarga, sehingga penghargaan dari negara bisa diterima oleh keluarga dari nakes,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas