Kemenkes dan KPU Kerja Sama Pemanfaatan Data Pemilih untuk Program Vaksinasi Nasional
Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan vaksinasi nasional
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dalam pemanfaatan data pemilih untuk pendataan vaksinasi nasional di Kantor KPU RI, Selasa (2/3/2021).
Bentuk kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Penanggulangan Covid-19 antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Plt Ketua KPU Ilham Saputra.
Baca juga: Penambahan Pasien Covid-19 Subang Tembus Rekor, Klaster Pesantren Jadi Penyumbang Terbesar
Selain itu, kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan data pemilih pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk pendataan sasasaran vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 oleh Sekjen Kemenkes dan Sekjen KPU.
Data pemilih yang dimaksud di sini adalah data yang berisi pemilih berusia paling rendah 18 tahun yang disediakan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih pada Pemilihan Umum/Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota terakhir yang telah dimutakhirkan.
Baca juga: WHO Pesimis Pandemi Covid-19 Selesai Tahun 2021
Dalam melaksanakan kerja sama, Kemenkes bertanggungjawab untuk menentukan kebijakan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Kemenkes juga bertanggung jawab berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan maupun informasi yang dibutuhkan terkait pemanfaatan data Pemilih.
Kemenkes juga bertanggungjawab memberikan jaminan kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pemilih serta tidak dilakukannya penyimpanan dan atau diberikannya data pemilih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari KPU.
Baca juga: Setahun Covid-19, Guru Besar FK UI Ingatkan Pemerintah Untuk Tak Abaikan Penyakit Lain
Sedangkan KPU bertanggung jawab memberikan atau menyediakan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran vaksinasi Covid-19.
KPU juga bertanggungjawab memberikan dukungan data pemilih sesuai dengan proses pemutakhiran berjalan dan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan oleh Kemenkes, serta memberikan dukungan update data sesuai dengan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan Kemenkes.
Dalam sambutannya Menkes Budi Gunadi Sadikin mengucapkan terima kasih kepada KPU atas kerja sama tersebut.
Baca juga: Bertambah 8.948, Total Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia Berjumlah 1.160.863 Orang
Ia berharap ke depan integrasikan database di Indonesia bisa terwujud untuk mendorong perkembangan bangsa ke depan.
"Mudah-mudahan kita bisa mengikuti jejak Bapak untuk membuka sebagian database kami kalau misalnya Bapak ada yang dibutuhkan sehingga integrasi database di Indonesia bisa terjadi karena ini sangat penting untuk perkembangan bangsa dan negara ke depannya," kata Budi.
Sementara itu, Ilham juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkes yang telah mempercayakan KPU untuk program vaksinasi nasional.
Ia pun mempersilakan instansi negara atau instansi yang membutuhkan data KPU untuk menyukseskan program nasional lainnya.
"Semoga program vaksinasi nasional ini bisa diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sekali lagi, kita ingin membantu juga menyukseskan program vaksinasi nasional," kata Ilham.