Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Kedaluwarsa, Kemenkes Beri Penjelasan Soal Masa Simpan Vaksin Sinovac

Jubir Kemenkes soal vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi isu vaksin Covid-19 produksi Sinovac segera memasuki masa kedaluwarsa.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bukan Kedaluwarsa, Kemenkes Beri Penjelasan Soal Masa Simpan Vaksin Sinovac
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengklarifikasi isu vaksin Covid-19 produksi Sinovac segera memasuki masa kedaluwarsa.

Nadia mengungkapkan vaksin tersebut bukanlah kedaluwarsa, melainkan shelf life atau masa simpan.

Pemerintah, kata Nadia, tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis.

Hal ini guna memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Dikutip dari setkab.go.id, vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.

Sementara itu, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan data stabilitas produk, vaksin Covid-19 produksi Sinovac diklaim memiliki masa simpan selama enam bulan.

Nadia menegaskan ketentuan ini bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

BERITA TERKAIT

"Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: 1,8 Juta Lebih Orang Indonesia Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Sementara itu, dari total 3 juta dosis vaksin Sinovac yang datang di tahap pertama, masa simpan 1,2 juta dosis hingga 25 Maret 2021.

Sementara untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021.

Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

"Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM," tutur Nadia.

Baca juga: Efikasi AstraZeneca Lebih Rendah Dibanding Sinovac

Karena vaksin tahap pertama telah habis, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dalam bentuk bahan baku atau bulk yang kemudian diproses oleh Bio Farma.

Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Cina, yaitu dengan vial yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas