Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin

PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi depresi. Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada tanggal pada 18 Maret 2021 ini ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Baca juga: Ini Daftar 28 Kriteria Penerima Vaksin Sinovac dengan Penyakit Penyerta yang Direkomendasikan PAPDI

Baca juga: Rekomendasi PAPDI: Pasien Penyakit Ginjal Kronik Bisa Divaksinasi Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Berdasarkan hal tersebut, perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).

Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:

1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Program vaksinasi Covid 19 hasil kolaborasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation ini bakal menyasar warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Program vaksinasi Covid 19 hasil kolaborasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation ini bakal menyasar warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Berita Rekomendasi

2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19.

3. Bukti llmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.

4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Individu dengan kondisi dibawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan keterangan yang tercantum.

Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi (Freepik)

1. Penyakit Autoimun

Individu dengan penyakit autoimun layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas