Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin

PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi depresi. Kriteria Baru Penerima Vaksin Sinovac dengan Komorbid, PAPDI Rekomendasikan Depresi Berat Divaksin 

Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

9. HIV

Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin COVID-19.

10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

11. lnterstitial Lung Disease (lLD)

Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Berita Rekomendasi

12. Penyakit Hati

Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati.

Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan 
penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. lnoctivoted vocclne (seperti Coronavac) lebih dipilih pada asien sirosis hati.

13. Transplantasi Hati

Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

14. Hipertensi

Kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan seperti pengukuran tekanan darah secara benar dan berkala menjadi hal yang sangat penting dalam pengendalian hipertensi.
Kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan seperti pengukuran tekanan darah secara benar dan berkala menjadi hal yang sangat penting dalam pengendalian hipertensi. (medicalnewstoday.com)

Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas