Dibolehkan MUI, Vaksin AstraZeneca Prosesnya Memanfaatkan Enzim Tripsin Babi, Apa Fungsinya?
MUI mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan zat yang berasal dari babi yakni enzim tripsin babi. Apakah itu?
Editor: Anita K Wardhani
Ia mengatakan, tidak ada satupun produsen vaksin di dunia ini yang dapat memenuhi seluruh permintaan negara-negara besar termasuk seperti Indonesia.
"Vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM adalah aman dan efektif dalam mencegah fatalitas atau kematian karena Covid-19," ungkap perempuan berhijab ini.
Kajian Fiqih MUI, Sah Dipakai Dalam Kondisi Darurat
MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Baca juga: MUI Minta Masyarakat Tidak Ragu Vaksin Saat Bulan Puasa
Baca juga: Hari Ini 1.000 Pekerja Transportasi Publik Disuntik Vaksin Covid-19
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.