Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kemenkes Terkait Pemanfaatan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya, meski dalam prosesnya pembuatan vaksin AstraZeneca pemanfaatkan tripsin babi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Kemenkes Terkait Pemanfaatan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca
Piroschka van de Wouw / ANP / AFP
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin AstraZeneca pada 20 Maret 2021 di Ede, tempat kampanye vaksinasi melawan Covid-19. Ini Penjelasan Kemenkes Terkait Pemanfaatan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca 

Wamenag Imbau Agar Tak Ragu

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca.

Zainut mengatakan vaksin AstraZeneca sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 kepada PT Bio Farma (Persero) pada Rabu (13/1/2021) hari ini. Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 12 Januari 2021 itu diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.
Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 kepada PT Bio Farma (Persero) pada Rabu (13/1/2021) hari ini. Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 12 Januari 2021 itu diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir. (Tribunnews/Istimewa)

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Dia meminta masyarakat tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.

Menurutnya, pihak yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," tutur Zainut.

BERITA REKOMENDASI

Melalui program vaksinasi, Zainut berharap kekebalan kolektif atau herd immunity dapat segera terwujud.

Vaksinasi diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.

"Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," kata Zainut.

Berita seputar vaksin AstraZeneca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas