Penjelasan Kemenkes Terkait Pemanfaatan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya, meski dalam prosesnya pembuatan vaksin AstraZeneca pemanfaatkan tripsin babi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Wamenag Imbau Agar Tak Ragu
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca.
Zainut mengatakan vaksin AstraZeneca sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Dia meminta masyarakat tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.
Menurutnya, pihak yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.
"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," tutur Zainut.
Melalui program vaksinasi, Zainut berharap kekebalan kolektif atau herd immunity dapat segera terwujud.
Vaksinasi diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.
"Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," kata Zainut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.