Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Jangan Ada Kesan BPOM Hambat Pengembangan Vaksin Nusantara

Menurutnya, penghentian uji klinis tahap II terhadap vaksin Nusantara dilakukan untuk menyempurnakan metode penelitian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR: Jangan Ada Kesan BPOM Hambat Pengembangan Vaksin Nusantara
Covid19.go.id
Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang uji klinis lanjutan terhadap vaksin Nusantara.

Menurutnya, penghentian uji klinis tahap II terhadap vaksin Nusantara dilakukan untuk menyempurnakan metode penelitian.

"Jadi perlu saya luruskan, BPOM bukan melarang tapi kami dengan BPOM mengeluarkan surat kepada para peneliti dari Vaksin Nusantara untuk menyempurnakan beberapa metode," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3/2021).

"Sehingga bisa dilakukan fase II sepanjang metode itu diperbarui atau mengikuti apa yang disanpaikan BPOM," imbuhnya.

Dasco mengatakan, kehadiran vaksin yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diperlukan semua pihak.

Dia menilai seharusnya semua pihak dapat mendukung pengembangan vaksin Nusantara.

Baca juga: Pihak Kementerian Kesehatan Benarkan Penelitian Vaksin Nusantara Ditunda

"Melalui media ini kami sampaikan kepada BPOM, Vaksin Nusantara itu diperlukan masyarakat luas dan juga agar dapat membawa harum nama bangsa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dasco pun mengimbau agar BPOM dan tim peneliti vaksin Nusantara dapat membicarakan kelanjutan uji klinis vaksin ini, sehingga tidak terkesan ada upaya menghambat.

"Oleh karena itu uji klinis fase II itu memang sebaiknya dibicarakan dan jangan terkesan ada upaya-upaya untuk menghambat," ujar Dasco.

"Apabila itu dilakukan kedua pihak tentunya nanti akan diawasi oleh Komisi IX DPR RI. Mudah- mudahan semua berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya Dokumen hasil pemeriksaan tim BPOM menunjukkan berbagai kejanggalan penelitian vaksin. Misalnya tidak ada validasi dan standardisasi terhadap metode pengujian. Hasil penelitian pun berbeda-beda, dengan alat ukur yang tak sama.

Selain itu, produk vaksin tidak dibuat dalam kondisi steril. Catatan lain adalah antigen yang digunakan dalam penelitian tidak terjamin steril dan hanya boleh digunakan untuk riset laboratorium, bukan untuk manusia. Tertulis dalam dokumen tersebut, BPOM menyatakan hasil penelitian tidak dapat diterima validitasnya.

Dokumen yang sama menyebutkan tak ada satu pun peneliti dari Indonesia yang bisa menjawab pertanyaan dalam pertemuan dengan Komisi Nasional Penilai Obat pada Selasa, (16/3/2021) lalu. Semua pertanyaan dijawab oleh peneliti dari Aivita Biomedica Inc, yang merupakan orang asing.

Dalam bagian lain dokumen disebutkan, uji klinis terhadap subjek warga negara Indonesia dilakukan oleh peneliti asing yang tidak dapat menunjukkan izin penelitian. Bukan hanya peneliti, semua komponen utama pembuatan vaksin Nusantara pun diimpor dari Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas