Apa Itu Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi
Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nadia mengungkapkan, peserta vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin.
Nadia menyebut, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.
"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/3/2021).
Kartu tanda vaksin itu, ungkap Nadia, sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Vaksinasi 130 Ribu Prajurit Pakai AstraZeneca
Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksinasi Covid-19?
Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Bakal Jatuhkan Sanksi Pidana Bagi Siapapun Yang Coba Gagalkan Program Vaksinasi Nasional
Apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi syarat perjalanan?
Nadia mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.
Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.
"Yang pasti karena masih pandemi, masih akan ada pemeriksaan swab antigen maupun rapid," ungkap Nadia.
Nadia menyebut, pelaku perjalanan di masa pandemi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021.