Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi

Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (jubir) pemerintah untuk vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, memberikan penjelasan mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.

Nadia mengungkapkan, peserta vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi setelah menerima dua dosis suntikan vaksin.

Nadia menyebut, sertifikat vaksin tidak berbentuk cetakan melainkan sebatas elektronik.

"Sertifikat vaksin itu hanya secara elektronik. Yang benar, ketika seseorang telah divaksin, akan mendapatkan kartu tanda vaksin," ungkap Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/3/2021).

Kartu tanda vaksin itu, ungkap Nadia, sebagai bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi dalam siaran BNPB.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi dalam siaran BNPB. (BNPB)

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Vaksinasi 130 Ribu Prajurit Pakai AstraZeneca

Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksinasi Covid-19?

Nadia menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."

"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.

Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia pada kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Cibubur Junction, Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang lansia pada kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Cibubur Junction, Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kapolri Bakal Jatuhkan Sanksi Pidana Bagi Siapapun Yang Coba Gagalkan Program Vaksinasi Nasional

Apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 jadi syarat perjalanan?

Nadia mengungkapkan, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.

Apalagi, menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.

"Yang pasti karena masih pandemi, masih akan ada pemeriksaan swab antigen maupun rapid," ungkap Nadia.

Nadia menyebut, pelaku perjalanan di masa pandemi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas