Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Boleh Dipakai karena Darurat

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis, Lc,. Ph D. memaparkan mengenai halal haramnya vaksin.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Boleh Dipakai karena Darurat
Sergei SUPINSKY / AFP
Polemik Halal Haram Vaksin Astra Zeneca, MUI: Tidak Bisa Dihalalkan, Tapi Boleh Dipakai karena Darurat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pandangan berbeda dari masyarakat Indonesia terkait dengan vaksinasi yang tengah gencar dilakukan. Terakhir ramai soal polemik vaksin AstraZeneca yang menyatakan tidak halal.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis, Lc,. Ph D. memaparkan mengenai halal haramnya vaksin.

“Kita masih melihat sikap masyarakat yang berbeda-beda terhadap pandangan dalam vaksinasi ini, pertama ada orang yang setuju dengan vaksin apapun,” kata Cholil saat webinar bertajuk Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar, Kamis (25/3/2021).

Cholil menyebut ini harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak adanya polemik baru yang timbul bahwa vaksin AstraZeneca haram namun dapat digunakan apabila dalam kondisi darurat.

Baca juga: Membandingkan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang Dipakai Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19

Baca juga: 6 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba Lagi di Indonesia, Wamenkes : Kecepatan Vaksinasi Ditingkatkan

“Oleh karena itu kita ingin menyampaikan bagaimana hukumnya halal," jelasnya

Ia juga menekankan arti halal dan boleh digunakan dalam kajian hukum Islam (syariat).

Ilustrasi Astra Zeneca
Ilustrasi Astra Zeneca (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Beda halal dan boleh itu beda, jadi kalau halal itu tidak ada unsur di dalamnya yang dilarang oleh syariah.

Sementara boleh bisa saja itu ada unsur yang dilarang oleh syariah tapi digunakan boleh karena keadaan kebutuhan yang hampir sama dengan darurat,” katanya.

Dirinya pun menyebutkan jika MUI tidak dapat menghalalkan vaksin tersebut karena bersinggungan dengan syariah.

Muhammad Cholil Nafis
Muhammad Cholil Nafis (Tribunnews)

"Beda mengandung dan pesinggungan dengan babi, mengandung babi itu lab, persinggungan lebih soal kesucian bahwa turunan dari suatu yang bersinggungan dengan babi di dalam konsep metode fatwa MUI itu tidak bisa dihalalkan," ucap Ketua Umum MUI.

Tak lupa ia menegaskan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita ini mengikuti kaidah dalam hukum kita, langkah preventif lebih baik dari pada kuratif mencegah lebih baik dari pada mengobati,’ jelas Cholil Nafis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas