Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Efek Samping yang Bisa Muncul Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca

Penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca dihentikan sementara, lantaran ada laporan kasus kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di Sulawesi Ut

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Efek Samping yang Bisa Muncul Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca
Istimewa
Ilustrasi Astra Zeneca 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca dihentikan sementara, lantaran ada laporan kasus kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) terjadi di Sulawesi Utara.

Sebelum diperbolehkan penggunaannya, vaksin harus melalui serangkai proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari BPOM RI.

Hasil tersebut didapat dari data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Baca juga: Mual, Demam, Sakit Kepala Usai Divaksin AstraZeneca di Sulawesi Utara, Komnas KIPI: Reaksi Ringan

Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Telah Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali

Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya bersifat ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal.

Seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) TNI dan diberikan kepada PNS Unit Organisasi Mabes TNI dengan target 2.850 vaksin, bertempat di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan 130.000 vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, yang akan didistribusikan kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI di 10 Provinsi Indonesia. Tribunnews/HO/Puspen TNI
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan (Puskes) TNI dan diberikan kepada PNS Unit Organisasi Mabes TNI dengan target 2.850 vaksin, bertempat di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan 130.000 vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, yang akan didistribusikan kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI di 10 Provinsi Indonesia. Tribunnews/HO/Puspen TNI (Tribunnews/HO/Puspen TNI)

“Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” kata
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya dalam keterangan resmi mereka, AstraZeneca memastikan vaksin buatannya aman dan efektif dalam mencegah Covid-19.

Disampaikan, dalam uji klinis vaksin Covid-19 AstraZenexa 100% dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan, satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.

Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait,
Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.

Vaksin ini telah memperoleh izin pemasaran bersyarat atau penggunaan darurat di lebih dari 50 negara di enam benua, dan dengan Emergency Use Listing atau Daftar Penggunaan Darurat yang diberikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini sebagai upaya mempercepat jalur akses vaksin di hingga 142 negara melalui Fasilitas COVAX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas