MUI: Rapid Test dan GeNose Tidak Membatalkan Puasa
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
MUI juga berpandangan bahwa tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.
"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," ucap Asrorun.
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Bali Sediakan Layanan Tes GeNose C-19, Tarifnya Rp 40 Ribu
Melalui fatwanya, MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.
Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," pungkas Asrorun.