Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Vaksinasi Covid-19: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak untuk Divaksin

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk turut mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jubir Vaksinasi Covid-19: Orang Gangguan Jiwa Punya Hak untuk Divaksin
Freepik
Ilustrasi vaksinasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk turut mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Nadia mengatakan, program vaksinasi yang sedang berlangsung berbasis nomor induk kependudukan.

Sehingga seseorang ODGJ harus terlebih dahulu didata.

"Tetap mendapatkan haknya tetapi basis pelayanan vaksinasi ini harus ada NIK," ungkap Nadia dalam webinar IDI, Minggu (18/4/2021).

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, ODGJ memiliki dua kategori yakni ODGJ yang dirawat di rumah sakit dan ODGJ yang berada di luar RS seperti di jalanan.

Baca juga: Ketahui Progres Vaksinasi Covid-19 di Indonesia di Website Ini

Safrizal mengatakan, pendataan untuk ODGJ di rumah sakit atau panti rawat lebih mudah dilakukan bila dibandingkan pendataan bagi ODGJ yang berada di luaran.

ODGJ yang berada di jalanan, terlebih dahulu diarahkan ke dinas sosial setempat untuk didata serta dicari keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Kalau di rumah sakit, masuk pendataan (vaksinasi), kecuali di jalanan itu enggak boleh. Nanti itu wilayahnya Dinas Sosial, biasanya dimasukan ke panti rawat dulu lalu didata dan dicari keluarganya," kata Safrizal.

Sebelumnya, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Satu diantaranya adalah penderita penyakit gangguan psikosomatis.

Disebutkan bahwa sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang
cukup dan tata laksana medis.

Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunization Stress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko seperti usia 10 - 19 tahun.

Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas