Kapuskes TNI: Pelibatan Personel dan Fasilitas untuk Penelitian Vaksin Nusantara Butuh Dasar Hukum
Tugas Ratmono mengatakan pelibatan personel dan fasilitas TNI untuk penelitian vaksin berbasis sel dendritik atau Vaksin Nusantara membutuhkan legal
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono mengatakan pelibatan personel dan fasilitas TNI untuk penelitian vaksin berbasis sel dendritik atau Vaksin Nusantara membutuhkan legal standing atau dasar hukum.
Tugas juga mengatakan pihaknya akan mendukung penelitian tersebut menjunjung tinggi kaidah keilmuan dan tahapan-tahapan penelitian.
Ia pun mendukung kerja sama dalam penelitian tersebut termasuk dengan pihak TNI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Senin (19/4/2021).
"Oleh karena itu, tentunya ada suatu proses kerjasama yang dibutuhkan. Tadi pertama disampaikan oleh Bapak Kapuspen TNI, adanya keterlibatan dari petugas-petugas dari TNI dan juga mungkin dari lainnya, termasuk juga fasilitas TNI dan juga mungkin kerjasama dengan fasilitas-fasilitas lain. Ini lah yang dibutuhkan suatu legal standing," kata Tugas.
Terkait dengan kerjasama TNI dalam penelitian Vaksin Nusantara di RSPAD, Tugas tidak menjawab tegas apakah kerja sama yang berdasar hukum tersebut saat ini sudah dilakukan atau belum.
Namun ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses-proses terkait legal standing tersebut.
"Persisnya tentunya, katakanlah ini dilakukan di RSPAD. Tentunya di RSPAD nanti sudah ada suatu proses-proses legal standing yang harus kita lakukan dan kita kawal bersama," kata Tugas.
Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI menegaskan program Vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI.
Hal tersebut ditegaskan Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Senin (19/4/2021).
Baca juga: Relawan Vaksin Nusantara Keluhkan Beragam Efek Samping, Wajar Atau Tidak? RSPAD Siap Buka-Bukaan
"Bahwa program Vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI," kata Riad.
Namun demikian, kata dia, sesuai dengan sikap pemerintah, terkait berbagai bentuk inovasi dalam negeri seperti vaksin dan obat-obatan, untuk penanggulangan Covid-19, maka TNI akan selalu mendukungnya.
"Dengan catatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga harus ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi. Yaitu Keamanan, efikasi, dan kelayalannya," kata Riad.
Selain itu, kata dia, juga perlu pengurusan perizinan, kerja sama antara TNI dengan berbagai pihak.
Riad juga menegaskan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja.
"Penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing, dan tanpa menggangu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesaauan," kata Riad.
Sejak awal pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia, kata Riad, TNI telah berkomitmen untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 ini dengan mengerahkan semua kemampuan yang ada baik dari segi personil, alutsista, dan peralatan lainnya.
Dengan berbagai hal tersebut, kata dia, personel TNI masih dilibatkan, salah satunya di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
"Kemudian juga dilibatkan sebagai vaksonator, tracer, termasuk juga pemanfaaatan RS TNI di seluruh wilayah Indonesia," kata Riad.