Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaster Meningkat, Satgas Minta Operasional Perkantoran Ditutup Sementara

Penyebaran Covid-19 yang berasal dari klaster perkantoran meningkat dalam dua pekan terkahir.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klaster Meningkat, Satgas Minta Operasional Perkantoran Ditutup Sementara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gedung perkatoran di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Penyebaran Covid-19 yang berasal dari klaster perkantoran meningkat dalam dua pekan terkahir.

Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI pada Periode 12-18 April, klaster perkantoran meningkat menjadi 425 kasus dari sebelumnya pada periode 4-11 April sebanyak 157 kasus.

"Berdasarkan data yang dirilis pemerintah Provinsi DKI bahwa diakui adanya peningkatan Cluster perkantoran dalam dua pekan terakhir," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/4/2021).

Baca juga:  Kasus Covid-19 di New Delhi Makin Parah, Oksigen Jadi Barang Langka

Baca juga: Krisis Pandemi Covid di India Kian Mengerikan, Inggris hingga Turki Tawarkan Bantuan

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Satgas Covid Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran Saat Idul Fitri

Wiku meminta Satgas/pemerintah Daerah menindaklanjuti temuan data tersebut dengan menutup sementara operasional kantor. Selain itu juga dengan desinfeksi, dan mengoptimalkan Satgas di perkantoran.

"Juga upaya testing dan tracing terhadap kontrak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan Cluster," katanya.

Sementara itu terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menurut Wiku tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021 yaiu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," kata Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas