Pemerintah Cairkan Tunggakan Insentif untuk 79.000 Nakes yang Tangani Covid-19
Terdapat 82 Fasyankes dengan jumlah 12.442 Nakes dengan nilai total Rp 83,89 miliar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memproses pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 yang bersumber dari APBN.
Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan review untuk membayar tunggakan insentif bagi 79.564 tenaga kesehatan.
Plt. Kepala Badan PPSDMK Kemenkes dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, insentif Nakes dari anggaran pusat per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan pada 704 Fasyankes.
"Untuk sekitar 79.564 tenaga kesehatan dengan dana Rp.475,7 miliar,” katanya saat konferensi pers update insentif tenaga kesehatan secara virtual, Selasa (27/4/2021.
Sementara itu untuk tunggakan lain, ia mengatakan masih dalam proses review bersama BPKP.
Baca juga: Lengkap, Aturan Baru Kemenkes Soal Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Tunggakan lain tersebut misalnya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 155,5 miliar dari 18 Faskes, sebanyak 12.439 Nakes.
Juga untuk Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp 258,84 miliar bagi 9.783 Nakes.
Relawan berjumlah 3.164 orang dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp 23,1 miliar.
“Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,” ucap dr. Kirana.
Selain tunggakan yang akan segera dibayarkan, pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif Nakes tahun 2021.
Terdapat 82 Fasyankes dengan jumlah 12.442 Nakes, dan nilai total Rp.83,89 miliar.
Ia meminta Fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan.
Jika pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.
Kirana menuturkan, belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 Faskes dari 27 provinsi yang telah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 Faskes dari 13 provinsi.
“Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya.