Satgas Covid-19: Presiden Minta Pangdam Awasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah terus mengantisipasi penularan kasus Covid-19 yang berasal dari luar ngeri atau imported case.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi penularan kasus Covid-19 yang berasal dari luar ngeri atau imported case.
Mereka yang berasal dari luar negeri termasuk tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia (PMI), harus mengikuti protokol kesehatan/karantina sebelum kembali ke daerahnya masing-masing.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan terdapat lima provinsi teratas yang akan menjadi pintu masuk kedatangan tenaga kerja/ pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.
Di antaranya yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Soroti Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Ketua Satgas IDI Singgung soal Kasus di India
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Doni telah menginstruksikan agar pengaturan kedatangan PMI tersebut melibatkan personel TNI/Polri.
"Kami dari satgas telah mendapatkan perintah dari bapak Presiden untuk mengoptimalkan peran TNI Polri," kata Doni usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin, (3/5/2021).
Jokowi meminta agar seluruh proses kepulangan PMI tersebut dipercayakan kepada Panglima Kodam (Pangdam) masing-masing daerah.
Baca juga: Ketua MPR Imbau Masyarakat Tak Memaksakan Diri Mudik Lebaran Guna Putus Penyebaran Covid-19
Untuk Jabar misalnya Pangdam III Siliwangi, Jatim Pangdam V Brawijaya, Jateng Pangdam IV Diponegoro, NTB Pangdam IX Udayana, dan Sumut Pangdam I Bukit Barisan,
"Mohon kiranya bapak Pangdam bekerja sama dengan bapak Kapolda bisa mengintegrasikan seluruh instansi pusat yang ada di daerah, baik itu imigrasi, BP2MI, Dinas Naker, Kemenkes dalam hal ini KKP, bea cukai," kata Doni.
Baca juga: KSAD Tegaskan Tenaga Medis TNI AD Siap Dukung Kemenkes Bantu Vaksinasi Covid-19
Proses kepulangan tersebut, kata Doni harus satu komando, untuk memudahkan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke tanah air.
"Termasuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum di bandara maupun pada saat keberangkatan dari bandara atau dari pelabuhan laut menuju ke tujuan," katanya.