Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggakan Insentif Nakes Covid-19 di Wisma Atlet Segera Cair, Kemenkes Upayakan Rutin Bayar Perbulan

Saat ini sudah dilakukan pembayaran insentif bulan Januari tahun 2021 dilakukan secara 2 tahap dengan rincian.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tunggakan Insentif Nakes Covid-19 di Wisma Atlet Segera Cair, Kemenkes Upayakan Rutin Bayar Perbulan
dok Perawatku.Id
Ilustrasi tenaga kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri memastikan, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran untuk tahun 2021 segera dibayarkan.

"Relawan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet sangat diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikannya akomodasi, konsumsi dan penambah daya tahan tubuh serta kebutuhan pokok lainnya," ujar saat konferensi pers virtual, Jumat (7/5/2021)

Ia memaparkan, saat ini sudah dilakukan pembayaran insentif bulan Januari tahun 2021 dilakukan secara 2 tahap dengan rincian.

Tahap pertama telah dibayarkan pada tanggal 13 April 2021 sebesar Rp.13,3 miliar bagi 2090 tenaga kesehatan.

Baca juga: Insentif untuk Nakes Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Capai Rp 63 Miliar

Dan tahap kedua telah dilakukan perbaikan dan upload Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebanyak Rp 8,09 miliar untuk 1051 tenaga kesehatan. 

Selain itu Badan PPSDM Kesehatan juga memproses pembayaran insentif untuk bulan Februari  sebesar Rp 18,2 miliar bagi 2.499 tenaga kesehatan yang pada prosesnya membutuhkan perbaikan data saat ini sudah dilakukan upload SPM.

Insentif bulan Maret sedang dilakukan proses pembuatan data supplier untuk pembuatan SPM untuk pembayaran bagi 2457 tenaga kesehatan sebesar Rp 18,2 miliar

Berita Rekomendasi

"Badan PPSDM Kesehatan berupaya keras melaksanakan pembayaran Insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggulangi covid-19 bisa dilakukan secara rutin (perbulan)," ungkap Tria.

Ada Perubahan Teknis Pembayaran

Ia menjelaskan, untuk tahun 2021 terdapat beberapa perubahan-perubahan kebijakan terkait teknis pembayaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan atau KMK nomor 4239 tahun 2021.

Seperti ada penambahan area yang menangani Covid-19 yang bisa mendapatkan insentif  dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan saran KPK, BPK dan BPKP.

 Hal ini mempengaruhi adanya perubahan pada sistem, dan pembuatan nomor rekening baru tenaga kesehatan yang menerima insentif sebagaimana rekomendasi dari KPK untuk dapat melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan. 

Diketahui, relawan yang bertugas di RSDC Wisma Atlet Kemayoran per tanggal 3 Mei 2021 sebanyak 6.094 orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas