Ini Panduan Lengkap Takbiran dan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi dalam SE 07 tahun 2021.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi dalam SE 07 tahun 2021.
"Ini (Idul Fitri) adalah simbol kemenangan kita yang telah mampu bertahan menahan hawa nafsu dalam 1 bulan terakhir tidak hanya menahan lapar dan dahaga namun juga hawa nafsu termasuk mengendalikan berbagai kegiatan yang berpotensi pada lonjakan kasus Covid-19," ujarnya dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Menjelang hari raya keagamaan itu di masa pandemi ini, ujar Wiku, perlu adanya persiapan yang baik demi menjalankan ibadah yang khusyuk namun tetap aman.
Adapun hal yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan salat Ied bagi pemerintah daerah setempat maupun masyarakat
Baca juga: IDI Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran
Pelaksanaan takbiran
Pertama Wiku memaparkan, takbiran dilakukan terbatas hanya dengan maksimal 10% dari kapasitas maksimal masjid dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan.
Lalu, panitia hari besar Islam atau salat Idul Fitri wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan.
Ketiga, mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
"MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti badan amil zakat nasional atau basnas dan lembaga amil zakat lainnya. Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan," terang Wiku.
Salat Idul Fitri
Pada pelaksanaan di salat Idul Fitri hal yang harus ditekankan yaitu pelaksanaan salat berjamaah yang dihimbau dilakukan di ruangan terbuka.
Hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau.
- Jika melaksanakan salat berjamaah maka perlu menerapkan protokol kesehatan ketat yaitu dihadiri tidak lebih dari 50% kapasitas daei tempat pelaksanaan salat.
- Menyediakan alat pengecek suhu sebelum salat.
- Tidak diikuti lansia orang sakit atau baru sembuh atau dari perjalanan.
- Memakai masker sepanjang rangkaian salat.
- Mempersiapkan khotbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan yang menghalangi khotib dan jamaah dan menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah Salat Idul Fitri
- Setelah salat Ied dilaksanakan hanya melakukan silaturahmi virtual.
- Tidak melakukan kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Wiku meminta agar pemerintah daerah beserta masyarakat yang ada di dalamnya untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya
"Mari tumbuhkan motivasi yang besar pada diri masing-masing untuk mengendalikan kegiatan termasuk melalui ibadah semaksimal mungkin untuk menekan penularan. Insya Allah kesuguhan kita untuk menjalankan ini dapat membuahkan hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.