Ada 22.700 Perusahaan Sudah Daftar untuk Ikut Vaksinasi Gotong Royong
Semua perusahaan yang turut mendaftar dipastikan telah memiliki kemampuan dari sisi finansial untuk mengadakan vaksin bagi karyawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, puluhan ribu perusahaan tidak keberatan mengikuti vaksinasi gotong royong.
Shinta menjelaskan, 22.700 perusahaan telah siap berpatisipasi dalam kegiatan tersebut demi mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Perusahaan yang sudah mendaftar sampai tahap III ada 22.700," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, semua perusahaan yang turut mendaftar tersebut pastinya sudah memiliki kemampuan dari sisi finansial untuk mengadakan vaksin bagi karyawan.
"Perusahaan yang partisipasi vaksin gotong royong tidak keberatan dengan harga tersebut," kata Shinta.
Baca juga: Berpusat di Jababeka, Program Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Besok
Kendati demikian, dia menambahkan, penyuntikan dosis vaksin ke pegawai akan dilakukan beberapa tahap karena terkendala pasokan.
"Namun, karena suplai vaksin terbatas, maka dibuat secara bertahap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong dimulai besok, Selasa (18/5/2021).
Rencananya Presiden Joko Widodo beserta jajaran menteri terkait turut hadir secara virtual dalam vaksinasi yang berpusat di Jababeka, Cikarang, Bekasi.
Baca juga: Hari Ini Dimulai Pendaftaran Vaksinasi Besar-besaran untuk Lansia di Tokyo dan Osaka Jepang
Sekitar 600 karyawan Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm.
Dan kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Selain itu, 19 perusahaan yang mengawali Vaksinasi Gotong Royong, bergabung juga Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memvaksinasi 4.000 orang karyawannya di PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Tangerang Mill.
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan vaksinasi ini menjadi tanggungan sektor industri, dan berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Serta vaksin yang digunakan pun berbeda dengan program pemerintah yang tengah berlangsung.