Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Diperketat Seiring Berakhirnya Masa Peniadaan Mudik Hari Ini
Pemerintah akan terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan meskipun masa peniadaan mudik berakhir hari ini
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan meskipun masa peniadaan mudik berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).
Hari ini diketahui merupakan hari terakhir masa peniadaan mudik yang sudah berlangsung selama 12 hari.
Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas Nomoe 13.
Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Kedatangan Penumpang KA Jarak Jauh di Jakarta Terpantau Landai
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
Baca juga: Anggota Komisi V Sebut Pemerintah Telah Gagal Jalankan Kebijakan Larangan Mudik
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (17/5/2021) dalam keterangan yang diterima.
" Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," lanjutnya.
Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara.
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh yang Berangkat dari Jakarta Selama Mudik Lebaran Dipastikan Terverifikasi
Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan peniadaan atau larangan mudik, hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen.
Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan hari biasa di bulan April 2021.
Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021.
Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.
Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen.
Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan.