Dilarang BPOM, Ini Bahaya Mengkonsumsi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Covid-19
BPOM RI mencabut izin produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM RI mencabut izin produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Disampaikan dalam keterangannya, pencabutan izin tersebut berlaku mulai 30 April 2021.
Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.
"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.
Mengandung Bahan Berbahaya
Dijelaskan, salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Baca juga: Penjelasan BPOM terkait Penghentian Sementara Vaksinasi AstraZeneca Batch CTMAV 547
Ephedra dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Sementara itu Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19.
Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.
Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules sebagai Produk Penanganan Covid-19
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tulis keterangan itu.
Sebagai tindak lanjut terhadap keputusan tersebut, Badan POM telah melakukan berbagai sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM).
Badan POM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.
Baca juga: POPULER Nasional: BPOM Cabut Izin LQC | Densus 88 Resmi Tahan Munarman
Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:
Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.
Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran.
Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.