Tes Genose Tidak Berlaku di Pelabuhan Bakauheni
Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan mobilitas setelah selesainya masa larangan mudik 2021. Pengetatan dilakukan pada 18-24 Mei 2021
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan mobilitas setelah selesainya masa larangan mudik 2021. Pengetatan dilakukan pada 18-24 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri pada periode pengetatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
"yaitu membawa surat hasil tes negatif PCR atau antigen yang hasilnya berlaku 1X24 jam maupun melakukan test genose Covid-19 sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (20/5/2021).
Hanya saja kata Wiku, khusus untuk pelabuhan Bakauheni, tes genose tidak berlaku.
Masyarakat yang hendak melintas dari Sumatera ke pulau Jawa wajib melampirkan hasil tes antigen.
"Penting untuk diingat khusus Pelabuhan Bakauheni hanya berlaku tes antigen dan tidak berlaku tes genose sebagai syarat perjalanan," katanya.
Baca juga: Asops Kapolri Bersama Kakorlantas Pantau Arus Balik Lebaran 2021 di Pelabuhan Bakauheni
Wiku meminta masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa dari Sumatera, melakukan tes antigen terlebih dahulu secara mandiri di daerah asal untuk menghindari penumpukan atau kerumunan di pelabuhan.
Sementara itu untuk perjalanan di wilayah aglomerasi kata Wiku, tes acak antigen akan diperpanjang penerapannya pada periode pengetatan mobilitas.
"Tes acak antigen akan diperpanjang masa berlakunya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek," pungkasnya.