Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 20 Mei 2021: Total 1.758.898 Positif, 1.621.572 Sembuh, 48.887 Meninggal

Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (20/5/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 20 Mei 2021: Total 1.758.898 Positif, 1.621.572 Sembuh, 48.887 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi kasus Covid-19. Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (20/5/2021).

Kasus positif virus corona tercatat memiliki penambahan sebanyak 5.797 kasus.

Sehingga, saat ini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.758.898 kasus, dari sebelumnya sebanyak 1.753.101 kasus.

Hal itu tercatat dalam situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Covid19.go.id, pada Kamis sore pukul 16.31 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak 4.969 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Doni Monardo Tinjau RSDC Wisma Atlet

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 1.621.572 orang, dari sebelumnya yang sebanyak 1.616.603 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 218 pasien.

BERITA TERKAIT

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 48.887 dari yang sebelumnya 48.669 pasien.

Penambahan kasus positif Covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Pascalibur Lebaran, PERSI Laporkan Kenaikan Kasus Covid-19 di Sejumlah RS di Indonesia

Menkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19, sebagai upaya kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19.

Jenis-jenis Lab itu ditetapkan Menkes Budi dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Jenis Lab tersebut antara lain:

- Laboratorium Klinik,

- Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan,

Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Terus Menurun, Kini Hanya 5%

- Laboratorium Kesehatan Daerah,

- Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit,

- Balai Besar Laboratorium Kesehatan,

- Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,

- Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Baca juga: 4 Hari Tes Swab Acak, 192 Pemudik Hendak ke DKI Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2)."

"Serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19," ujar Menkes dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).

Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi

Tujuannya yakni untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Harkitnas Momentum Bangun Optimisme Bangsa di Tengah Pandemi Covid-19

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan, yakni membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara itu, Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca juga: Jokowi Minta Satgas Riau Turunkan BOR Covid-19 di RS

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal."

"Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid," tambah mantan wamen BUMN ini.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas