Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beda Isolasi dengan Karantina Covid-19

Istilah isolasi dan karantina menjadi hal yang sering kita didengar di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Beda Isolasi dengan Karantina Covid-19
Tribunnews/Jeprima
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang isolasi Covid-19 di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, (18/5/2021). Pantauan Tribunnews di lapangan, terdapat empat penumpang yang terindikasi terpapar Covid-19 berdasar uji rapid test antigen. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta bergerak fluktuatif selama dua pekan terakhir. Pada tanggal 3 Mei 2021 ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 menjadi 7.266 pada 15 Mei 2021. Pencatatan itu mengalami penurunan menjadi 7.146 pada 16 Mei 2021. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah isolasi dan karantina menjadi hal yang sering kita didengar di masa pandemi Covid-19.

Sering dianggap sama, namun ternyata berbeda, meski tujuannya sama untuk mengurangi laju penularan Covid-19.

Mengutip laman Satgas Covid-19 pada Senin (24/5/2021), Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Baca juga: Cegah Covid-19, ABK Kapal Barang dan Kargo dari India Akan Diisolasi 14 Hari di Atas Kapal

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

BERITA TERKAIT

"Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari," jelas keterangan tersebut.

Sementara, Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas