Sempat Dipercaya Jadi Obat Covid-19 Lianhua Qingwen Capsules Dilarang, Ini Penjelasan BPOM Soal Izin
POM telah resmi menghentikan persetujuan pada produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sebelumnya diperuntukan sebagai obat covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan POM telah resmi menghentikan persetujuan pada produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Badan POM menjelaskan ada dua produk terkait Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang beredar di Indonesia.
Alasan Pertama, Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dengan Izin Edar
Produk obat tradisional tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
Baca juga: Dilarang BPOM, Ini Bahaya Mengkonsumsi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Covid-19
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar, Lianhua Qingwen Masih Beredar, Penjual: Ini Herbal Radang Bukan Obat Covid-19
Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
*Kedua, Lianhua Qingwen Capsule Donasi Tanpa Izin Edar*
Sementara pada tahun 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:
LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
"Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021)
Mengandung Zat Berbahaya
Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra.
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.