Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Obat Covid-19, BPOM Ingatkan Efek Samping Ivermectin, Nyeri, Pusing hingga Syndrom Ini

Ramai obat Ivermectin disebut ampuh mengatasi covid-19. BPOM RI mengingatkan efek samping dari penggunaan Ivermectin.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Disebut Obat Covid-19, BPOM Ingatkan Efek Samping Ivermectin, Nyeri, Pusing hingga Syndrom Ini
Freepik
Ilustrasi. Disebut Obat Covid-19, BPOM Ingatkan Efek Samping Ivermectin, Nyeri, Pusing hingga Syndrom Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ramai obat Ivermectin disebut ampuh mengatasi covid-19. BPOM RI mengingatkan efek samping dari penggunaan Ivermectin.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM diterima Tribunnews.com.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca juga: Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, BPOM Sebut Itu Obat Keras, Jangan Beli Tanpa Resep Dokter

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Diklaim Mengalahkan Covid-19 Diproduksi di Indonesia

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19
Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19 (google images)

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Berita Rekomendasi

BPOM berpandangan, meski penelitian telah menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah.

Bukti yang dimaksud adalah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19

Baca juga: Diklaim Bisa Bunuh SARS-CoV-2, Ketua DPD RI Minta Ivermectin Diuji Klinis

"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tulis keterangan BPOM yang diterima, Jumat (11/6/2021).

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia.

Maka, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Diklaim Mampu Obati Pasien Covid-19 di India, IvermectinDiproduksi di Indonesia

Obat ini sekarang telah diproduksi di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas