Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Ini Aturan untuk Zona Merah
Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Kalau di daerah oranye dan kuning, WFO dan WFH 50 persen," sambung Airlangga.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara daring masih akan diterapkan pada sekolah di zona merah.
"Kegiatan mengajar di daerah merah, kegiatan belajar mengajar 100 persen daring," ungkapnya.
Baca juga: Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan, Tekan Penyebaran Covid-19 di Zona Merah
Kemudian, aturan untuk restoran dan mall pada PPKM Mikro dua minggu ke depan masih sama.
Namun, protokol kesehatan Covid-19 harus lebih diperketat.
"Untuk restoran dan mall buka sampai jam 21.00, dan kapasitas 50 persen."
"Akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Baca juga: Panglima TNI Minta Satgas Penanganan Covid-19 di Bangkalan Optimalkan PPKM Mikro
Masyarakat yang berada di zona merah, melakukan kegiatan ibadah dari rumah masing-masing.
Mengingat, tempat ibadah umum di zona merah akan ditutup selama dua pekan.
"Tempat ibadah di daerah merah, beribadah dari rumah."
"Beribadah di tempat umum khusus di daerah merah ditutup dulu dua minggu," tegas Airlangga.
"Pemerintah juga mendorong di Kudus dan Bangkalan, pemerintah menugaskan Dandim dan Kapolres, untuk menambah petugas agar pendisiplinan masyarakat lebih ditingkatkan," sambungnya.
Baca juga: Klaster Takziah Karangsari Kendal Meningkat, Satgas PPKM Mikro Putuskan Dirikan Dapur Umum
(Tribunnews.com/Nuryanti)