Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Melonjak, Perhimpunan Dokter Spesialis Khawatir Sistem Kesehatan Indonesia Kolaps

 Lima Organisasi Profesi Dokter Spesialis Indonesia angkat bicara terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia sekarang ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Covid-19 Melonjak, Perhimpunan Dokter Spesialis Khawatir Sistem Kesehatan Indonesia Kolaps
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Antrean mobil jenazah mengular di pemakaman khusus Covid-19 TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/6/2021) siang. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Lima Organisasi Profesi Dokter Spesialis Indonesia angkat bicara terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia sekarang ini.

Kasus Covid-19 pasca Idul Fitri 2021 terus naik setiap harinya hingga mencapai 12.624 kasus pada Kamis kemarin, (17/6/2021).

"Jika dibandingkan dengan data 15 Mei,  terjadi peningkatan kasus  pada  tanggal 17  Juni  sekitar  500 persen  diikuti  dengan  peningkatan  kasus kematian berkaitan dengan Covid-19,"  ujar  Ketua Umum  Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr Agus Dwi Susanto dalam keterangan persnya, Jumat, (18/6/2021).

Berdasarkan  dari  Dinkes  DKI  Jakarta bed  occupation  rate (BOR)  untuk  ruang  isolasi  dan 
ICU sudah hampir penuh. Data sampai tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8000 tempat 
tidur  isolasi  yang  tersedia,  sudah  terisi  84 persen dan  ruang  ICU  sudah  terisi  74 persen. 

 "Sistem Kesehatan  Indonesia  dapat  colaps  jika  pihak  yang  berwenang  dan terlibat  tidak  segera melakukan upaya‐upaya maksimal untuk penanganan Covid-19," katanya.

Sementara itu, berdasarkan  data  kasus  Covid-19 harian,  sejak  diberlakukannya  Pemberlakuan 
Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat  (PPKM)  pada  11  Januari  2021,  kasus  pada  bulan 
Februari  mulai  turun.  

Menurutnya, pada  awal‐awal  Covid-19,  pembatasan  kegiatan masyarakat  dapat dilakukan  hanya  di  DKI  Jakarta.  Namun,  setelah  merebak,  maka  pembatasan harus  semua  wilayah,  terutama  se‐Jawa.  

Berita Rekomendasi

Pada  awalnya  pembatasan  dilakukan  oleh pemerintah  daerah  setempat,  seperti  PSBB,  sekarang  kewenangan  ditentukan  oleh pemerintah  pusat melalui  PPKM.  Pemberlakuan  PPKM di  berbagai wilayah  berhasil menurunkan angka kasus pada bulan Februari. 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bogor Melonjak, Bima Arya Berlakukan Ganjil Genap di Hari Sabtu dan Minggu

"Namun, saat ini kasus Covid-19 kembali menaik tajam pada bulan Juni dan merebak di berbagai wilayah di Indonesia," katanya. 

Oleh karena itu,  perhimpunan dokter‐dokter spesialis yang terdiri dari Perhimpunan Dokter  Paru  Indonesia  (PDPI),  Perhimpunan  Dokter  Spesialis  Penyakit  Dalam  Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan  Terapi  Intensif  Indonesia  (PERDATIN)  dan  Perhimpunan  Dokter  Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), mendorong pemerintah agar melakukan sejumlah tindakan diantaranya:  

1. Agar pemerintah  pusat  memberlakukan  PPKM  secara  menyeluruh  dan  serentak terutama di Pulau Jawa; 

2. Agar  pemerintah  atau  pihak  yang  berwenang  memastikan  implementasi  serta penerapan PPKM yang maksimal; 

3. Agar  pemerintah  atau  pihak  yang  berwenang  melakukan  percepatan  dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar; 

4. Agar semua pihak lebih waspada terhadap varian baru Covid-19 yang lebih mudah menyebar,  mungkin  lebih  memperberat  gejala,  mungkin  lebih  meningkatkan kematian  dan  mungkin  menghilangkan  efek  vaksin.  Lakukan  Tracing  dan  Testing dengan lebih massif. 

5. Agar masyarakat selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya. 

"Mari  kita sama sama 'menderita' dan bersama‐sama berusaha sangat keras dan sangat maksimal dalam waktu yang singkat untuk kemudian bersama‐sama terbebas dari penderitaan ini untuk  waktu yang panjang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas