Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perketat PPKM Mikro, Anies Baswedan: Kapasitas Kantor dan Tempat Publik Maksimal 50 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perketat PPKM Mikro, Anies Baswedan: Kapasitas Kantor dan Tempat Publik Maksimal 50 Persen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat Gelar Pasukan TNI, Polri dan Pol PP dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta, di Silang Monas, Jumat (18/6/2021). Pengetatan dilakukan seiring meningkatnya angka positif Covid-19 di Jakarta, bahkan pada Jumat (18/6/2021) angka tertinggi selama pandemi yaitu sebanyak 4737. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Reisa menegaskan bahwa memakai masker merupakan cara jitu untuk melawan varian virus baru dan Covid-19 secara umum, mengingat virus SARS-Cov-2 menular melalui _droplets_.

“Masker yang dipakai pun harus yang ampuh menangkal _droplets_ masuk ke tubuh kita lewat rongga mulut dan hidung,” jelas Reisa.

Masker medis yang sebaiknya digunakan merupakan masker yang sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya menggunakan masker yang terdiri dari minimal tiga lapis.

Membuka masker dapat dilakukan pada saat makan dan minum atau olahraga, dengan syarat tetap menjaga jarak aman dengan orang lain minimal dua meter.

“Jangan buka masker di ruang tertutup yang banyak orangnya. Saya jelaskan lagi bahwa virus adalah makhluk mikro organisme yang dapat saja melayang di udara ruang tertutup atau bersifat aerosol,” tegas Reisa.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas