Perketat PPKM Mikro, Anies Baswedan: Kapasitas Kantor dan Tempat Publik Maksimal 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro itu dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Penerapan pengetatan PPKM tersebut dimulai hari ini, Jumat (18/6/2021) dimana kapasitas orang dalam suatu ruangan hanya diperbolehkan 50 persen.
"Karena itu pada semuanya pengelola tempat-tempat yang banyak berkumpul, seperti pertokoan, pusat masyarakat, kapasitas hanya 50 persen tidak bisa dilampaui, maksimal 50 persen," kata Anies saat memimpin apel persiapan pengetatan PPKM berskala Mikro di Silang Monas Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Gubernur Anies: Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Jam 9 Malam
Lebih lanjut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut kegiatan masyarakat di Jabodetabek sudah harus berhenti pada pukul 21:00 WIB mulai hari ini.
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," ucapnya.
Orang nomor satu di Jakarta itu juga memberikan data terbaru terkait jumlah kasus aktif pada hari ini di Jakarta.
Di mana berdasarkan data darinya, perhari ini di Jakarta terdapat 24.511 kasus aktif, yang berarti terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dalam isolasi atau perawatan dan belum sembuh.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Terus Bertambah, Dalam Sehari Capai 511 Kasus
Atas dasar itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini kasus varian baru sudah masuk ke wilayah Jakarta.
"Kami imbau penanggulangan tidak bisa penegakan disiplin dari pemerintah saja melainkan dari pihak keluarga, komunitas dan tempat kerja," kata Anies.
"Menaati prokes melindungi sesama, bukan semata-mata mengikuti peraturan pemerintah tapi mengikuti prokes demi menyelamatkan sesama warga Indonesia. Ambil sikap bertanggungjawab," imbuhnya.
Baca juga: Belum Lama Dipakai, Lahan Makam Baru di TPU Rorotan Jakarta Utara Sudah Terisi 640 Jenazah Covid-19