Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Lonjakan Covid-19, 21 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Diminta Setop Misa Offline

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan Pelaksanaan Kegaiatan di Rumah Ibadah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Lonjakan Covid-19, 21 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Diminta Setop Misa Offline
YouTube BNPB
Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Adi Prasojo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat keputusan yang merupakan hasil penegasan terkait surat edaran dari Kementerian Agama, No SE 13 tahun 2021, tentang pembatasan Pelaksanaan Kegaiatan di Rumah Ibadah.

Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris KAJ Romo Adi Prasojo, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan 21 Paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta (atau sebagian areanya di DKI Jakarta) dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah atau zona orange Covid-19, diimbau untuk menghentikan sementara pelaksanaan misa offline, Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan penerimaan komuni pertama.

"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan layanan pelaksanaan sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah," demikian isi surat yang dikutip Tribunnews, Jumat (18/6/2021).

Adi Prasojo juga memastikan, Keuskupan Agung Jakarta akan terus memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Covid-19 DKI Melonjak, Polda Metro Tiadakan Uji Coba Jalur Sepeda di JLNT Casablanca

"Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK (tim gugus kendali,red) Paroki dengan selaku melakukan diskusi TGK KAJ," jelasnya.

Adi juga mengingatkan, kelasa seluruh umat KAJ untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah.

Berita Rekomendasi

"Jaga kebersihan dan jaga kesehatan lahir-batin, diam di rumah dan saling mendoakan," katanya.

Lakukan pengetatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan tersebut dimulai hari ini, Jumat (18/6/2021).

Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas