Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WFH untuk Cegah Penularan Covid-19 Akibat Mobilisasi Pegawai, Karyawan Tak Boleh ke Daerah Lain

Pemerintah mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.Ditekankan, bagi sektor perkantoran. WFH berlaku lagi.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in WFH untuk Cegah Penularan Covid-19 Akibat Mobilisasi Pegawai, Karyawan Tak Boleh ke Daerah Lain
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat membersihkan ruangan lobbi kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Penerapan WFH ini menyusul temuan tujuh pegawai terpapar Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021.

Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Gubernur Anies Minta Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen

Baca juga: Perketat PPKM, Pemkot Kota Bandung Tutup Ruas Jalan hingga Mall Hanya Beroperasi Sampai 19.00 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. (Istimewa)

Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH ( work from home ) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berita Rekomendasi

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota.

Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH.

Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.

Sekolah Daring dan Kegiatan Peribadatan di Zona Merah
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas