Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
TRIBUN/Jeprima
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

Pembatasan ini dilakukan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Namun dalam pembatasan tersebut tetap ada pengecualian yang boleh melintas, dengan alasan tertentu.

Di antaranya ada empat pengecualian yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo:

Baca juga: Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Mulai Dilakukan Pembatasan Malam Ini

1. Penghuni

Pengecualian pertama yang jelas adalah bagi para penghuni di ruas jalan yang terkena pembatasan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sambodo menyatakan, meskipun ruas jalan sudah dibatasi, tapi jika yang bersangkutan memang penghuni di ruas jalan tersebut maka akan diperbolehkan untuk melintas.

"Yang pertama jelas adalah penghuni, jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi

2. Berkaitan dengan Kesehatan

Pengecualian yang kedua yakni untuk kepentingan kesehatan.

Seperti untuk ambulans yang lewat atau bagi masyarakat yang ingin pergi ke rumah sakit dan apotek.

Selama tujuan melintas karena alasan kesehatan maka petugas akan memberbolehkannya untuk melintas.

"Yang kedua kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotik, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," sambungnya.

Baca juga: Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas