Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Terutama kawasan yang dinilai masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.
"Bisa saja kemudian pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Dinkes DKI: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Sudah 90 Persen, ICU 81 Persen
"Baik instruksi Mendagri, keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan memasang spanduk atau plang yang akan mempermudah pengguna jalan untuk mengetahui bahwa ruas jalan tersebut ditutup atau dibatasi.
"Kemudian ketika kami nanti akan melaksanakan penutupan akan ada spanduk ataupun plang yang menyatakan bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM," ujar Sambodo.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Daftar 10 Titik yang Dilakukan Pembatasan:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Mal, Restoran, dan Cafe Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)