Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).
Pembatasan ini dilakukan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Namun dalam pembatasan tersebut tetap ada pengecualian yang boleh melintas, dengan alasan tertentu.
Di antaranya ada empat pengecualian yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo:
Baca juga: Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Mulai Dilakukan Pembatasan Malam Ini
1. Penghuni
Pengecualian pertama yang jelas adalah bagi para penghuni di ruas jalan yang terkena pembatasan tersebut.
Sambodo menyatakan, meskipun ruas jalan sudah dibatasi, tapi jika yang bersangkutan memang penghuni di ruas jalan tersebut maka akan diperbolehkan untuk melintas.
"Yang pertama jelas adalah penghuni, jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi
2. Berkaitan dengan Kesehatan
Pengecualian yang kedua yakni untuk kepentingan kesehatan.
Seperti untuk ambulans yang lewat atau bagi masyarakat yang ingin pergi ke rumah sakit dan apotek.
Selama tujuan melintas karena alasan kesehatan maka petugas akan memberbolehkannya untuk melintas.
"Yang kedua kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotik, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," sambungnya.
Baca juga: Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya
3. Tamu Hotel
Pengecualian yang ketiga diberikan kepada para tamu hotel yang berada di ruas jalan pembatasan tersebut.
Sehingga tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel akan tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Yang ketiga adalah, kalau di ruas jalan pembatasan itu kemudian ada hotel, maka tamu-tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," ungkap Sambodo.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Surat Edaran Menag
4. Mobilitas Darurat
Pengecualian yang terakhir adalah untuk mobilitas dalam keadaan darurat.
Misalnya jika terdapat kebakaran, Kepolisian, ambulance, TNI, hingga patroli penegak disiplin diperbolehkan untuk melintas.
"Yang Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat. Artinya misal ada kebakaran, kepolisian, ambulance, dari TNI, dari patroli penegak disiplin. Kalau mau melintas jalan itu masih diperbolehkan," terangnya.
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama, Khusus Zona Merah Ibadah di Rumah
Bersifat Situasional
Sambodo menegaskan, pembatasan mobilitas pengguna jalan di DKI Jakarta ini sifatnya situasional.
Artinya jika memang dirasa sudah cukup, dan situasi juga sudah membaik maka pembatasan ini akan diberhentikan.
"Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, sampai kapan sifatnya situasional."
"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan memberhentikan pembatasan ini," tutur Sambodo.
Baca juga: Polda Metro: Covid-19 di DKI Sudah Sangat Tinggi Seperti Orang Panjat Tebing
Namun tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan berpindah ke kawasan lainnya.
Terutama kawasan yang dinilai masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.
"Bisa saja kemudian pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Dinkes DKI: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Sudah 90 Persen, ICU 81 Persen
"Baik instruksi Mendagri, keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan memasang spanduk atau plang yang akan mempermudah pengguna jalan untuk mengetahui bahwa ruas jalan tersebut ditutup atau dibatasi.
"Kemudian ketika kami nanti akan melaksanakan penutupan akan ada spanduk ataupun plang yang menyatakan bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan pada masa PPKM," ujar Sambodo.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Daftar 10 Titik yang Dilakukan Pembatasan:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Mal, Restoran, dan Cafe Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)