Hakim-hakim Reaktif Covid-19 hingga Usulan Semi Lockdown Akhir Pekan
Kasus covid-19 yang melonjak di Indonesia berimbas di berbagai sektor, mulai sidang dihentikan karena hakim reaktif covid hingga usulan semi lockdown
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus covid-19 yang melonjak di Indonesia berimbas pada berbagai sektor.
Seperti halnya sejumlah agenda persidangan di Jakarta Pusat dihentikan sementara lantaran pegawai dan hakim dinyatakan reaktif Covid-19.
Penambahan kasus covid-19 juga menuai reaksi legislator.
Usulan mencuat agar Pemerintah melarang adanya libur mudik Idul Adha hingga kegiatan dewan ditunda.
Anggota dewan juga mengusulkan agar Pemerintah memberlakukan lockdown akhir pekan.
Baca juga: Sebelum Meninggal karena Covid-19, Tepeng Vokalis Steven & Coconut Treez, Sempat Pamit ke Anak Istri
Berbagai usulan tersebut lantaran melihat adanya penambahan kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan.
Misalnya di Jakarta Timur, dalam lima hari terakhir lonjakan kasus mencapai angka di atas 1.000 kasus.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Indra Setiawan menjelaskan, sebelumnya angka penambahan kasus positif Covid-19, di Jakarta Timur hanya kisaran 200 per hari. Kini bisa mencapai 1.000 kasus per harinya.
"DKI Jakarta memang di media sudah ada lonjakan yang siginifikan, kalau di Jakarta Timur sebelumnya per hari 150 sampai 200 kasus baru, tapi lima hari ini kita di atas seribu penambahan kasus baru," kata Indra Setiawan saat jumpa pers di pembukaan Sentra Vaksinasi Covid-19 di JIEP Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (22/6/2021).
Adapun inilah usulan-usulan legislator untuk Pemerintah agar bertindak terhadap lonjakan kasus covid-19:
Semi Lockdown
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar diterapkan semi lockdown pada hari Sabtu dan Minggu atau akhir pekan.
Sebab, di hari itu mayoritas kegiatan perkantoran tutup.
Hal itu guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik 387 Persen Selama Empat Pekan Terakhir
"Saya usulkan juga kepada pemerintah karena Sabtu-Minggu roda perekonomian, terutama perkantoran tutup, kalau bisa dilakukan pembatasan sosial berskala besar atau katakanlah semi lockdown untuk hari libur terutama. Lebih baik memang, kecuali yang penting-penting, hari libur lebih baik ada di rumah," kata Dasco, di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Dasco, sebaiknya kebijakan semi lockdown dan PPKM mikro dikombinasikan guna menekan angka penularan Covid-19 terutama di wilayah DKI Jakarta.
"Soal efektif atau tidaknya belum diketahui, karena lonjakan makin tinggi makanya kita perlu ambil langkah, kalau perlu kombinasi keduanya, supaya apapun yang kita lakukan itu bagaimana caranya menekan lagi Covid terutama di DKI ini," ujarnya.
Dasco mengingatkan, dalam dua minggu ke depan memang perlu ada penekanan, dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan diperlukan kesadaran masyarakat sendiri.
"Kita sudah lihat varian baru, juga sudah menjalar saja lihat ada banyak anak terkena Covid, wisma atlet sudah penuh," ungkap Dasco.
Dasco menilai, sanksi tegas oleh pemerintah bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) sangat diperlukan untuk saat ini.
"Ya kalau perlu sanksinya agak tegas supaya selama dua pekan ini kita bisa sama-sama menekan laju Covid-19," ujar Dasco.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Banten 3 ini menyatakan, kebijakan semi lockdown ini sebaiknya hanya ditetapkan selama 2 minggu, lantaran perkiraan para ahli sampai akhir Bulan Juni ini lonjakan masih akan cukup tinggi.
"Iya selama dua pekan ini menurut saya sangat penting, karena sampai dengan akhir minggu bulan Juli diperkirakan ahli lonjakan akan sangat tinggi tingginya, sehingga untuk mengantisipasi itu dua pekan ke depan kita perketat," katanya.
Kegiatan Dewan Ditunda
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertimbangkan penundaan sementara kegiatan dewan menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Kegiatan dimaksud adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) dan penyerapan aspirasi masyarakat (Reses).
Dua kegiatan tersebut dinilai rentan adanya penularan karena terjadi pengumpulan orang.
"Karena situasi penularan Covid sudah tiga kali lipat dari varian pertama, jadi saya meminta agar kegiatan yang mengumpulkan masyarakat untuk ditunda, karena kegiatan itu mengumpulkan lebih dari 50 orang," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Adapun kata Prasetio, imbauan tersebut selaras dengan amanah Presiden Joko Widodo yang meminta membatasi kegiatan yang tidak mendesak.
"Kami Forkopimda dipanggil Presiden dan diimbau agar kegiatan yang tidak sangat perlu sekali untuk ditunda, karena kasus Jakarta sudah banyak. Bahkan sampai dibuka Rumah Susun Nagrak di Cilincing dan Rumah Susun Pasar Rumput sebagai fasilitas pendukung karena RSUD penuh semua," jelas Prasetio.
Namun, Prasetio tetap mempersilakan bagi anggota dewan yang ingin melakukan kegiatan tersebut.
Tapi syaratnya, menyertakan surat permohonan yang menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.
"Kalau ada yang merasa sanggup mematuhi prokes dan ingin tetap jalan, silakan. Tapi Fraksi harus membuat surat dan mencantumkan siapa saja anggota yang tetap menjalankan kegiatan itu," ucap dia.
Persidangan Dihentikan
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemuka Agama Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan usai ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.
"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).
Bambang merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil swab antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6/2021) kemarin.
"Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," jelasnya.
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat genting, hingga kembali dibuka nanti.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," kata dia.
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," kata Bambang.
Larang Mudik
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah pusat untuk tegas melarang mudik saat libur Hari Raya Idul Adha nanti.
Hal itu merespons meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini yang disinyalir akibat dari momen mudik dan libur Hari Idul Fitri lalu.
Rahmad menilai pemerintah harus berkaca pada pengalaman momen Idul Fitri lalu.
"Terkait dengan Hari Raya Idul Adha sudah pasti berkaca dari apa yang telah berjalan dari libur Idul Fitri. Pemerintah pasti akan melarang mudik, hanya bagaimana rakyat kita ingatkan kembali jangan mudik, risikonya akan membuat rumah sakit kolaps bila masyarajat mudik," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Sambil menunggu keputusan pemerintah terkait Idul Adha, Rahmad mengajak seluruh pihak mendukung aturan yang dikeluarkan dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19.
Dia meyakini jika semua pihak mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, angka Covid-19 bisa menurun.
"Kita tinggu saja, tapi yang jelas larangan mudik harus kita gunakan. Mau kucing kucingan risikonya pasti akan ke rakyat, ke kita semua, keluarga kita dan lingkungan kerabat kita semua," ujarnya.
"Hati hatilah jika tidak sangat-sangat penting, mendesak dan urgen tetaplah tinggal di rumah ketika nanti libur Idul Adha," pungkasnya.
Berita lainnya terkait penanganan Covid-19
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Alivio, Chaerul Umam,Danang Triatmojo, Ilham Rian)