Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi.Dua orang pasien Covid-19 sedang berbincang saat berada di depan kamar masing-masing di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Rumah singgah isolasi mandiri ini, saat ini dihuni sebanyak 74 pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala) dari kapasitas 87 kamar yang tersedia, dengan fasilitas makanan, pemantauan kesehatan, lokasi untuk berjemur dan berolahraga, serta didukung tenaga medis dua orang dokter dan delapan perawat dari Dinkes Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DKI Jakarta merupakan satu daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 drastis.

Dalam beberapa hari terakhir ini ibukota negara ini mendeteksi 4 ribu lebih kasus positif virus corona.

Melalui unggahan di Instagram, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.

Jika individu atau masyarakat positif corona tanpa gejala maka segera melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya.

Nantinya, petugas akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali.

Isolasi terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.

Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:

Berita Rekomendasi

1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat).

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Ada Rapid Tes Antigen Acak di 4 Stasiun, 5 Penumpang KRL Reaktif Covid-19

4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam isolasi terkendali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas