Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
2. Membawa snack atau cemilan
3. Membawa buku bahan bacaan
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri
6. Melakukan kegiatan positif.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri:
1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain
4. Melakukan kegiatan yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
5. Merokok
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Pemantauan dilakukan petugasl melalui media elektronik (tidak secara langsung).
Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas.
Isolasi bisa dikatakan selesai, apabila telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.
Tidak melakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.