Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Panduan Isolasi Orang Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi.Dua orang pasien Covid-19 sedang berbincang saat berada di depan kamar masing-masing di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Rumah singgah isolasi mandiri ini, saat ini dihuni sebanyak 74 pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan OTG (orang tanpa gejala) dari kapasitas 87 kamar yang tersedia, dengan fasilitas makanan, pemantauan kesehatan, lokasi untuk berjemur dan berolahraga, serta didukung tenaga medis dua orang dokter dan delapan perawat dari Dinkes Kota Bandung. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

2. Membawa snack atau cemilan

3. Membawa buku bahan bacaan

4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik

5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri

6. Melakukan kegiatan positif.

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri:

1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi

Berita Rekomendasi

2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan

3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain

4. Melakukan kegiatan yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan

5. Merokok

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.

Pemantauan dilakukan petugasl melalui media elektronik (tidak secara langsung).

Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas.

Isolasi bisa dikatakan selesai, apabila telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.

Tidak melakukan pemeriksaan PCR ulang, mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.

Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas