Mulai Juli Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dibuka
Pelaksanaan vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas baru berlangsung di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya. Juli nanti akan dibuka untuk umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksanaan vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas baru berlangsung di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya.
Sementara untuk daerah lain dijadwalkan akan dimulai pada Juli 2021 mendatang
Hal itu disampaikan Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: AHY Serukan Pentingnya Solidaritas Global Demi Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ivermectin, Obat Cacing untuk Atasi Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya, Benarkah Ampuh? Ini Kata Ahli
Ia mengatakan, pemerintah saat ini masih mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum ini, lantaran bergantung pada ketersediaan vaksin.
"Nanti Juli mulai serentak tapi karena jumlah vaksin tidak datang sekaligus maka harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya di daerah," ungkap Nadia.
Pemerintah menargetkan 141,5 juta orang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum ini secara bertahap.
Diketahui, Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek) dan Bandung Raya agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penduduk berusia diatas 18 tahun.
Permintaan ini merupakan respon atas peningkatan kasus yang terjadi di Bodetabek dan Bandung Raya dalam kurun waktu 7 terakhir.
Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus yang semakin besar.
Sebagai antisipasi, maka percepatan vaksinasi ini diharapkan juga mempercepat tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangganya.
Kendati pemberian vaksin COVID-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas dipercepat, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pada pelaksanaanya harus memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pra lansia) yeng belum mendapatkan vaksinasi maupun yang belum lengkap vaksinasinya.